ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PARSAHUTAON DOS NI ROHA
Pasal 1
Nama dan Tempat
1. Perkumpulan ini diberi nama : “Parsahutaon Dos ni Roha”
2. Berkedudukan di : Villa Gading Harapan 3 Babelan - Bekasi Utara
3. Sekretariat : Blok C3/10
Pasal 2
Waktu dan Masa
1. Perkumpulan ini berdiri diresmikan tanggal 10 Januari 2010 bertempat di rumah
Bapak M.Sitorus.
Bapak M.Sitorus.
2. Perkumpulan ini dapat dibubarkan, kalau sudah disepakati 2/3 dari jumlah Anggota.
Pasal 3
Azas dan Dasar
1. Azas : Kekeluargaan, Tata krama adat Batak dan Pancasila.
2. Dasar: Kasih, Mufakat dan satu rasa dalam suka dan duka.
Pasal 4
Tujuan
1. Menjunjung tinggi Ke Tuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. Mempersatukan seluruh orang Batak yang ada dilingkungan VGH 3 untuk satu langkah
dan perbuatan dalam suasana sukacita dan dukacita.
dan perbuatan dalam suasana sukacita dan dukacita.
3. Tolong menolong pada saat suka terlebih pada masa dukacita di Anggota.
Pasal 5
Keanggotaan
1. Keanggotan : Orang Batak yang berdomisili di VGH 3.
2. Simpatisan : Orang di luar suku BATAK yang diterima setelah diputuskan
rapat pengurus dan menjadi Anggota Kehormatan.
rapat pengurus dan menjadi Anggota Kehormatan.
3. Mendaftarkan diri dan tunduk pada aturan Perkumpulan Parsahutaon Dos Ni Roha.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Kewajiban :
a) Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan di AD/ART Perkumpulan.
b) Ikut serta dalam setiap kegiatan perkumpulan.
c) Memberikan bantuan moril dan materil untuk kemajuan perkumpulan
2. Hak-hak Anggota:
a) Mendapatkan bantuan moril dan materil sebagaimana di atur dalam AD/ART Perkumpulan ini.
b) Memilih dan dipilih jadi Pengurus.
c) Memberikan pandangan untuk kemajuan perkumpulan.
Pasal 7
Keuangan
1. Sumber Keuangan:
a) Uang Pangkal dan iuran bulanan yang telah ditetapkan.
b) Bantuan sukarela
c) Partisipasi/bantuan pada situasi yang ditentukan pengurus.
2. Pengeluaran :
a) Sesuai yang di atur ART
b) Administrasi pengurus
Pasal 8
Kepengurusan
1. Pengurus terdiri dari:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekertaris
d) Bendahara
e) Humas
f) Seksi-seksi (menurut Kebutuhannya)
2. Periode dan pemilihan Pengurus:
a) Lama periode pengurus 3 tahun
b) Pemilihan secara musyawarah mufakat dan jika tidak tercapainya mufakat maka diadakan pemilihan dengan suara terbanyak.
Pasal 9
Ketentuan Penutup
1. Yang belum diatur di dalam AD ini akan diatur dalam ART berikut ini.
2. Merubah AD/ART perkumpulan ini harus disetujui oleh 2/3 Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARSAHUTAON VILLA GADING HARAPAN 3
Pasal 1
Ketentuan Anggota
1. Yang sudah berumah tangga (janda atau duda)
2. Pemuda (Laki-laki/wanita) yang sudah dewasa dan memiliki rumah di VGH 3.
3. Bertempat tinggal di VGH 3, serta tunduk pada AD/ART.
Pasal 2
Berhenti dari Keanggotaan
1. Menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.
2. Tidak membayar uang iuran berturut-turut selama satu tahun dan kewajiban
lain yang diadakan oleh pengurus.
lain yang diadakan oleh pengurus.
3. Tidak pernah mengikuti kegiatan dari perkumpulan.
Pasal 3
Uang Pangkal dan Iuran
1. Uang Pangkal pada setiap pendaftaran baru Rp. 50.000,-
2. Uang iuran ditetapkan Rp. 10.000,- setiap bulan.
3. Sumbangan sukarela diadakan sesuai dengan kebutuhan dan diatur dalam ART ini.
Pasal 4
Bantuan Sosial pada saat Sukacita dan Dukacita
1. Pada saat Sukacita :
a) Anak lahir: Anggota menjenguk anak tersebut dan berpartisipasi sesuai posisi adatnya.
b) Anak Menikah: Dimana melaksanakan adat Batak maka diberikan dari KAS Rp. 150.000,-
c) Anggota yang melaksanakan Adat (Mangadati): Diberikan dari KAS Rp. 150.000,-
2. Pada saat Dukacita :
a) Meninggal dunia anggota (Bapak/Ibu) dari KAS Rp. 300.000,- dan sumbangan kasih dari tiap
anggota minimal Rp. 20.000,-/kk.
anggota minimal Rp. 20.000,-/kk.
b) Meninggal dunia anak/tanggungan dari KAS Rp. 200.000,- dan sumbangan kasih dari tiap anggota
minimal Rp. 20.000,-/kk.
minimal Rp. 20.000,-/kk.
c) Meninggal dunia orang tua Anggota dari KAS Rp. 300.000,- ditambah sumbangan sukarela dari
setiap anggota.
setiap anggota.
d) Pada ayat 2 a dan b diadakan acara penghiburan dimana biayanya diambil dari sumbangan dan sisanya
diserahkan kepada yang kemalangan tersebut.
diserahkan kepada yang kemalangan tersebut.
e) Demikian juga untuk orang tua anggota yang meninggal dunia diadakan acara manise kepada keluarga
tersebut (membawa kue lappet, kopi, teh dan gula biaya diambil dari sumbangan sukarela).
tersebut (membawa kue lappet, kopi, teh dan gula biaya diambil dari sumbangan sukarela).
3. Bantuan Orang Sakit :
a) Anggota, anak dan tangungan yang sakit dan masuk Rumah Sakit, opname minimal dua hari (2 X 24
jam) diberikan dari KAS Rp. 200.000,- dan anggota besuk ke Rumah Sakit (catatan: berlaku satu
orang dari keluarga tersebut selama tiga bulan).
jam) diberikan dari KAS Rp. 200.000,- dan anggota besuk ke Rumah Sakit (catatan: berlaku satu
orang dari keluarga tersebut selama tiga bulan).
b) Untuk ibu yang melahirkan di Klinik/ Rumah Sakit diberikan dari KAS Rp. 200.000,-
Pasal 5
Kegiatan Perkumpulan
1. Pengurus mengadakan acara Kebaktian Oikumene dan arisan setiap bulan,
bagi anggota yang mengikutinya.
bagi anggota yang mengikutinya.
2. Pengurus mengadakan acara pesta dan rekreasi pada saat tertentu.
Pasal 6
Kepengurusan
1. Pengurus dari perkumpulan ini sekurang-kurangnya: Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus adalah pimpinan dari perkumpulan ini dan pertanggung jawaban
kegiatan dan keuangan diberikan pada saat rapat anggota.
kegiatan dan keuangan diberikan pada saat rapat anggota.
3. Pengurus dapat dibubarkan apabila tidak bekerja sesuai dengan AD/ART perkumpulan.
4. Pengurus yang terpilih paling lama dua periode berturut.
Pasal 7
Penasehat
1. Penasehat dari perkumpulan ini dipilih oleh pengurus dari anggota yang dianggap dapat memberi
nasehat dan bimbingan kepada pengurus dan anggota.
nasehat dan bimbingan kepada pengurus dan anggota.
2. Anggota penasehat sedikitnya dua orang dan dapat berlanjut walaupun ada periode pengurus.
3. Penasehat dapat mengambil alih kepengurusan apabila masa kepengurusan telah
berakhir (demisioner) atau pengurus tidak aktif lagi dengan mengadakan sesegera mungkin
pemilihan pengurus.
berakhir (demisioner) atau pengurus tidak aktif lagi dengan mengadakan sesegera mungkin
pemilihan pengurus.
Pasal 8
Rapat-rapat
1. Rapat anggota diadakan sedikitnya 1 X 3 tahun.
2. Rapat Pengurus diadakan sedikitnya 1 X 6 bulan atau menurut keperluannya.
3. Mengambil suatu keputusan pada rapat anggota harus disepakati 2/3 dari anggota.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan Khusus
1. Kalau anggota tidak pernah hadir pada acara sukacita dan dukacita atau acara yang diadakan pengurus,
maka keanggotaannya dipertimbangkan dirapat anggota untuk diambil keputusan pemberhentian
anggota tersebut (walaupun iurannya dibayar lunas).
maka keanggotaannya dipertimbangkan dirapat anggota untuk diambil keputusan pemberhentian
anggota tersebut (walaupun iurannya dibayar lunas).
2. Kalau iuran anggota tidak dibayarkan berturut-turut 10 bulan, maka haknya dari perkumpulan
tidak berjalan lagi, sampai anggota tersebut membayarnya sesuai dengan bulan berjalan.
tidak berjalan lagi, sampai anggota tersebut membayarnya sesuai dengan bulan berjalan.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART perkumpulan ini, dapat
dilakukan kebijaksanaan Pengurus sesuai keperluannya.
dilakukan kebijaksanaan Pengurus sesuai keperluannya.
2. Semua anggota harus menghormati perkumpulan dan keputusan pengurus.
3. AD/ART ini disempurnakan dari AD/ART yang telah ada pada saat
peresmian dan berlaku pada saat ditetapkan.
peresmian dan berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di Babelan tanggal 12 Maret 2013
Diterjemahkan oleh D.R Marpaung SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar